Bicara soal lingkungan, maka yang paling nampak adalah pencemaran, limbah, kotor, repot, kucing-kucingan kalau bisa, asap, penyakit, dll. Semua itu adalah masalah yang selalu membuat pelaku bisnis repot.
Peraturan sudah banyak dibuat, tapi mengapa masih saja dilanggar,... karena ujung-ujungnya adalah soal onkos atau biaya yang harus dikeluarkan agar limbah bisa selesai. Ongkos, buat perusahaan kalau bisa ya ditekan seminim mungkin.... dengan berbagai cara,... pilihannya sangat banyak dari yang cara yang tidak benar demi keuntungan sesaat sampai cara yang sistematis, ifisien dan sustainable serta aman.
Silahkan anda pilih... ada harapan ada kenyataan.... sudahkan sesuai? Harapan kita semua tentu adalah bisnis tetap jalan, kompetitif, efisien dan tetap ramah terhadap lingkungan. How? Please share with us....?
Minggu, 09 Mei 2010
Hati-hati dengan Undang-Undang LH yang baru
Cepat atau lambat implementasi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang baru terbit tahun lalu yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menjadi momok bagi siapa semua pihak yang bersinggungan dengan masalah lingkungan hidup.
Bagi industri, sudah pasti bahwa nuansa penegakan hukum semakin kuat. Coba saja dilihat, jika salah satu parameter limbahnya melanggar baku mutu maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan yang mencemari. Karena definisi pencemaran menurut Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sedangkan definisi Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Dalam tataran implementasi maka dapat dilihat di beberapa Peraturan dibawahnya dimana sudah ditetapkan berbagai baku mutu limbah, emisi udara, dll.
Coba kita perhatikan, dipasal Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi: (ayat 2)
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disinilah yang harus disikapi dengan sungguh-sungguh karena sedikit saja melewati baku mutu limbah atau emisi perusahaan anda dinyatakan sebagai perusahaan pencemar dan bisa dibawa ke kasus lingkungan hidup baik perdata maupun pidana.
Solusinya,... jangan meremehkan soal ini, cari solusi yang bersifat preventif, efisien dan sustainable. Cleaner Production is sustainability.
Bagi industri, sudah pasti bahwa nuansa penegakan hukum semakin kuat. Coba saja dilihat, jika salah satu parameter limbahnya melanggar baku mutu maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan yang mencemari. Karena definisi pencemaran menurut Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Sedangkan definisi Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Dalam tataran implementasi maka dapat dilihat di beberapa Peraturan dibawahnya dimana sudah ditetapkan berbagai baku mutu limbah, emisi udara, dll.
Coba kita perhatikan, dipasal Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi: (ayat 2)
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Disinilah yang harus disikapi dengan sungguh-sungguh karena sedikit saja melewati baku mutu limbah atau emisi perusahaan anda dinyatakan sebagai perusahaan pencemar dan bisa dibawa ke kasus lingkungan hidup baik perdata maupun pidana.
Solusinya,... jangan meremehkan soal ini, cari solusi yang bersifat preventif, efisien dan sustainable. Cleaner Production is sustainability.
Langganan:
Postingan (Atom)