Minggu, 09 Mei 2010

Cleaner Production is about Mindsetting

Bicara soal lingkungan, maka yang paling nampak adalah pencemaran, limbah, kotor, repot, kucing-kucingan kalau bisa, asap, penyakit, dll. Semua itu adalah masalah yang selalu membuat pelaku bisnis repot.

Peraturan sudah banyak dibuat, tapi mengapa masih saja dilanggar,... karena ujung-ujungnya adalah soal onkos atau biaya yang harus dikeluarkan agar limbah bisa selesai. Ongkos, buat perusahaan kalau bisa ya ditekan seminim mungkin.... dengan berbagai cara,... pilihannya sangat banyak dari yang cara yang tidak benar demi keuntungan sesaat sampai cara yang sistematis, ifisien dan sustainable serta aman.

Silahkan anda pilih... ada harapan ada kenyataan.... sudahkan sesuai? Harapan kita semua tentu adalah bisnis tetap jalan, kompetitif, efisien dan tetap ramah terhadap lingkungan. How? Please share with us....?

Hati-hati dengan Undang-Undang LH yang baru

Cepat atau lambat implementasi Undang-Undang Lingkungan Hidup yang baru terbit tahun lalu yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bisa menjadi momok bagi siapa semua pihak yang bersinggungan dengan masalah lingkungan hidup.

Bagi industri, sudah pasti bahwa nuansa penegakan hukum semakin kuat. Coba saja dilihat, jika salah satu parameter limbahnya melanggar baku mutu maka perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan yang mencemari. Karena definisi pencemaran menurut Undang-undang tersebut yang dimaksud dengan Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Sedangkan definisi Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

Dalam tataran implementasi maka dapat dilihat di beberapa Peraturan dibawahnya dimana sudah ditetapkan berbagai baku mutu limbah, emisi udara, dll.

Coba kita perhatikan, dipasal Pasal 20 ayat (1) dinyatakan bahwa Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan
hidup. Sedangkan Baku mutu lingkungan hidup meliputi: (ayat 2)
a. baku mutu air;
b. baku mutu air limbah;
c. baku mutu air laut;
d. baku mutu udara ambien;
e. baku mutu emisi;
f. baku mutu gangguan; dan
g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Disinilah yang harus disikapi dengan sungguh-sungguh karena sedikit saja melewati baku mutu limbah atau emisi perusahaan anda dinyatakan sebagai perusahaan pencemar dan bisa dibawa ke kasus lingkungan hidup baik perdata maupun pidana.

Solusinya,... jangan meremehkan soal ini, cari solusi yang bersifat preventif, efisien dan sustainable. Cleaner Production is sustainability.

Rabu, 10 Maret 2010

Perbedaan PB dengan GMP

Dalam sebuah diskusi ada seorang bertanya, apa bedanya produksi bersih dengan Good manufacturing Practices.? Apa manfaatnya dengan PB ? Apakah tidak overlapping dengn GMP karena sudah ada aturannya? dst.

Saya balik bertanya, kenapa GMP tidak banyak perusahaan yang mau menerapkan? Demikian juga kenapa banyak perusahaan tidak menerapkan labelling.

Bagi industri, kata kunci yang paling menarik adalah apakah ada profit/keuntungan/penghematan jika diterapkan? Taernyata dengan GMP pertanyaan tersebut tidak serta merta mampu menjawab soal itu. Demikian juga... jika produk saya sudah ada label ramah lingkungan.. apakah langsung berdampak profit....? memang untuk jangka panjang bisa berdampak pada peningkatan daya saing pasar. baik GMP maupun lebelling. Namun persoalannya adalah lebih terfokus pada visi jangka panjang. Sementara kondisi di Indonesia... saat ini nampaknya kebutuhan itu masih belum terlalu besar. Mungkin saja ada sekelompok industri tertentu sudah memerlukan karena tuntutan ekspor.

Sehingga kembali ke pertanyaan dimuka apa dng bedanya PB? jelas bahwa dengan PB target utama adalah terjadinya peningkatan efisiensi, penghematan segera setelah teridentifikasi masalahnya. Biasanya untuk kondisi industri di Indonesia,... opsi penghematan atau efisiensi dengan mudah atau relatif lebih mudah ditemukan dan jelas akan berdampak kepada kerugian jika hal itu dilakukan terus-menerus. Sehingga PB jelas punya indikator yang sangat spesifik dan segera dapat terwujud. yaitu efisiensi sumberdaya. Tentu opsi lainnya akan memerlukan pembahasan dan evaluasi lebih lanjut dengan kriteria harus menguntungkan. Disamping berdampak kepada pengurangan limbah dan dampak pencemaran.

Jumat, 05 Februari 2010

Beyond Production

Implementasi Produksi Bersih sudah seharusnya makin meningkat bukan hanya membenahi proses produksi saja, tanpa memikirkan bagaimana nasib produk yang dihasilkannya setelah dilepas kepasar. Yang paling gampang dilihat adalah bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap limbah kemasan dari produknya. Ada informasi bahwa sebuah industri mie instan menghasilkan 11 milyiar/... (?) kemasan mie instan. Kemana coba limbah plastik kemasan tersebut.

Kalau kita tengk Undang-undang tentang pengelolaan sampah, sudah seharusnya semua perusahaan haus bertanggungjawab mengelola sampah/limbah dari produk yang dihasilkannya. Istilah kerennya Extended Producer Responsibility sudah menjadi wajib. Bagaimana praktek dan faktanya. Rsanya masih belum ada action yang signifikan soal ini. Kalaupun ada perusahaan yang peduli dengan masyarakat, paling-paling bantu masyarakat buatin kompos, bantu tong sampah dll.

Ayo kita dorong perusahaan agar segera menerapkan konsep EPR. Teknis dan ide saya kira tidak sulit didapat. Tinggal go action beyond production.....

Beberapa ide:
Pilih kemasan produk yang ramah lingkungan;
Terapkan program take-back terhadap kemasan;
Sediakan fasilitas daur ulang di beberapa supermarket, mall dll.
Pilih bahan kimia yang tidak berbahaya dalam produk2 dan kemasannya;
Terapkan program Re-fill (isi ulang) bagi produk yang dihasilkannya;

Semoga terwujud.